Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi Pembacokan siswa SMK di Sukabumi

“Korban lari terpisah dengan teman-temannya, didapat oleh inisial DN dan langsung dianiaya atau dibacok menggunakan celurit pada punggung kanan dekat leher hingga tersungkur, setelah itu dibacok lagi ke bagian perut,” ungkap Dedy.

Dedy mengatakan rivalitas antar sekolah pelaku dan korban diduga menjadi pemicu atau motif kejadian tindak pidana ini.

“Dari tiga pelaku, inisial DN merupakan siswa DO SMK, RA turut menyediakan alat sajam alumni SMK, AN turut serta melakukan penyerangan dan pengejaran merupakan alumni juga. Empat pelaku lain statusnya masih pelajar,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu sebuah celurit, samurai, baju bercak darah milik korban, baju batik warna merah milik pelaku DN, celana training milik korban, dua unit kendaraan roda dua. Sementara alat bukti yakni keterangan korban rekaman dan bukti chat antar pelaku.

Baca Juga: Pemandangan Mengerikan saat Jalan Goalpara Cisarua Jadi Sungai Lumpur, Warga Ungkap Fakta Ini

Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 7C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Load More