SuaraBogor.id - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan baru mengenai marketer dan debt collector. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini dikeluarkan guna mengawasi praktik marketer atau orang ketiga yang disebut debt collector supaya tidak berlaku sewenang-wenang terhadap konsumen.
Dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, ditegaskan bahwa debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan hutang kepada konsumen.
Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PJUK pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan hutang konsumen.
Dalam pasal 7 POJK tersebut disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
"Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," tulis OJK dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia yang dikutip Kamis (12/10/2022).
Ketika menjalankan tugasnya, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik
maupun verbal.
Apabila ketiga hal tersebut dilakukan, maka akan kena sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan debt collector dalam rangka penagihan.
Adapun dalam proses penagihan hutang, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Semua dokumen yang dibawa debt collector tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.
Kontributor : Rifka
Berita Terkait
-
Jamin Indonesia Tak Disanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruhan, Koalisi Sipil: Statement Jokowi Prematur!
-
Berani Sumpah Serapah Tagih Bayaran ke Jokowi, Siapa Ki Sabdo Jagad Royo?
-
PSSI-nya Thailand Terancam Sanksi FIFA, Berawal dari Tuntutan Medali Emas di SEA Games 2023
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan
-
Sebut Jokowi Kacang Lupa Kulit, Dukun Ini Murka Tagih Biaya Pemenangan Pilgub dan Pilpres: Mana Bayaran Saya, Jokowi?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPMD Bongkar Data! 14 Kades di Bogor Terjerat Masalah Hukum, Ini Daftarnya
-
Dituduh Jual Es Palsu, Kakek Penjual Es Kue Asal Bogor Diduga Dianiaya: Ditonjok Hingga Dibanting
-
Peduli pada Keberlangsungan Pendidikan, Relawan BRI Bersihkan Sejumlah Sekolah di Aceh Tamiang
-
3 Spot Wisata Alam 'Aesthetic' di Bogor Barat yang Cocok Buat Healing Tipis-Tipis