SuaraBogor.id - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan baru mengenai marketer dan debt collector. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini dikeluarkan guna mengawasi praktik marketer atau orang ketiga yang disebut debt collector supaya tidak berlaku sewenang-wenang terhadap konsumen.
Dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, ditegaskan bahwa debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan hutang kepada konsumen.
Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PJUK pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan hutang konsumen.
Dalam pasal 7 POJK tersebut disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
"Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," tulis OJK dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia yang dikutip Kamis (12/10/2022).
Ketika menjalankan tugasnya, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik
maupun verbal.
Apabila ketiga hal tersebut dilakukan, maka akan kena sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan debt collector dalam rangka penagihan.
Adapun dalam proses penagihan hutang, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Semua dokumen yang dibawa debt collector tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.
Kontributor : Rifka
Berita Terkait
-
Jamin Indonesia Tak Disanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruhan, Koalisi Sipil: Statement Jokowi Prematur!
-
Berani Sumpah Serapah Tagih Bayaran ke Jokowi, Siapa Ki Sabdo Jagad Royo?
-
PSSI-nya Thailand Terancam Sanksi FIFA, Berawal dari Tuntutan Medali Emas di SEA Games 2023
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melarang Debt Collector Menggunakan Kekerasan Dalam Proses Penagihan
-
Sebut Jokowi Kacang Lupa Kulit, Dukun Ini Murka Tagih Biaya Pemenangan Pilgub dan Pilpres: Mana Bayaran Saya, Jokowi?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Minat Investor Asing Meningkat, BlackRock dan Vanguard Ikut Koleksi Saham BBRI
-
Mensos Akui Fasilitas Mandek, 100 Sekolah Rakyat Resmi Dibuka Juli Ini
-
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bogor Diresmikan Mensos RI, Ini Fasilitas yang Diberikan
-
Bogor Tak Ikuti Aturan Jam Masuk 6.30 dari Dedi Mulyadi, Sebut Karakteristik Wilayah Berbeda
-
Pengakuan Internasional untuk Wealth Management BRI atas Komitmen Layanan Terbaik