SuaraBogor.id - Mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Sumardi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sumardi merupakan tersangka kasus penggelapan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar pada APBD tahun 2017.
Usai ditetapkan tersangka, Sumardi melarikan diri dari Kabupaten Bogor ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Dia lari selama 64 hari ke lima provinsi, Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Sumatera, Jambi," kata Kepala Kejari Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10/2022).
Bahkan, akibat ulahnya, Kejari Kabupaten Bogor menahan seorang ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berinisial DAH sebagai tersangka obstruction of justice karena membantu Sumardi saat melakukan pelarian.
Namun, tak lama bertahan, Sumardi akhirnya menyerah dan datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor karena tak sanggup lagi lari dan bersembunyi dari kesalahannya.
"Pada Rabu malam pukul 20:30 WIB, Sumardi didampingi dengan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkap Agustian.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan kepada Sumardi di Polres Bogor untuk diperiksa selama 20 hari kedepan.
"Setelah pemeriksaan tersangka S yang telah dilakukan penahanan, tentunya penyidik kejari segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditetapkan Tersangka, Sumardi Masih Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sumardi sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar, pada Kamis (28/7/2022).
Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.
"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
-
Banjir Kepung Kampung Melayu, 38 RT Terendam!
-
Puncak Bogor Luluh Lantak! Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
-
OOTD Mewah Kades Wiwin Komalasari yang Hina Nasi Kotak, Kacamata Saja Tembus 3 Kali UMK Bogor?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti