SuaraBogor.id - Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra kembali memasuki babak baru, Selasa (25/10/2022).
Kali ini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten. Informasi itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dengan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dito Mahendra dijukan ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak.
Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang
-
Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan, Sebut Dito Mahendra Penculik
-
Resmi Ditahan! Nikita Mirzani Teriak Histeris
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
-
Enggan Komentari kasus KDRT, Nikita Mirzani Mengaku Sadar Diri dengan Rumah Tangganya yang Hancur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali