Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB. Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Terpopuler: Ridwan Kamil Larang Sekolah Gelar Kegiatan di Area Air, Doni Salmanan Sulit Mencari Saksi

Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban tersebut.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut. Menurut Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.

"Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi. (Antara)

Baca Juga: Doni Salmanan Sulit Mencari Saksi, Kuasa Hukum Ungkap Faktor Ini yang Jadi Penyebabnya

Load More