Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 November 2022 | 07:03 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Load More