Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi pada sidang kasus jual beli rumah di Bogor [Ist]

“Saat jual beli lahan dan rumah belum bersertifikat tapi masih berupa girik. Nah, sama pihak bank diproseslah permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Ketika sudah jadi sertifikat, saya diberi tahu MH, dengan memperlihatkan foto kopi sertifikat,”jelasnya.

Saat ini, MH, lanjut Ajun meminta uang lagi dengan alasan untuk menebus sertifikat dengan mendatanginya di rumah toko.

“Pada saat itu karena saya tak memiliki uang kas, uang yang diminta MH ditransfer kerekening anaknya bernama Intan, sebab MH tak memiliki rekening sebesar Rp 45 juta, dan disusul Rp 3 juta secara kas,” ungkapnya.

Namun, kata Ajun, ternyata setelah ditunggu cukup lama, sertifikat asli tak kunjung diserahkan kedirinya, karena masih ada di bank belum ditebus.

Baca Juga: Ingin Liburan Tapi Pengen Gratis, Kunjungi 3 Tempat Wisata di Bogor Ini

“Saya sudah menagih ke MH soal sertifikat itu, tapi tak kunjung diberikan. Padahal uang yang sudah saya serahkan ke MH sudah mencapai Rp 158 juta. Jujur saja, saya merasa kena tipu, makanya masalah ini dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Sementara itu, MH dalam sidang daring di Lapas Paledang membantah semua keterangan yang disampaikan saksi.
Bahkan, MH mengaku tak pernah merasa melakukan penipuan. Adapun uang yang diberikan saksi untuk pembayaran rumah sudah dibelikan tanah yang lokasinya beda RW.

“Alasan saya membeli tanah itu agar bisa memiliki rumah lagi, di mana anggaran pembangunannya didapatkan dari sisa pembayaran penjualan rumah dari saksi. Tapi, sayangnya saksi tak kunjung melunasi sisa pembayaran, makanya saya sempat berucap jual beli yang disepakati tahun 2017 lalu dibatalkan,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum MH dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak dan rekan yang terdiri dari Ricardo Siregar, Daniel Bintang Panggabean, Jeckson Roy Manik, dan Jhoni Purba menyebut, MH tak layak untuk dipidana, apalagi sampai di tahan di Lapas Paledang, sebagai tahanan titipin.

“Kasus ini sebenarnya bukanlah pidana, namun lebih keperdata. Makanya, kami akan allout berjuang untuk membebaskan Ibu MH dari segala tuntutan pidana seperti yang dilaporkan pelapor Pak Ajum,” kata Ricardo Siregar.
Daniel Panggabean.

Baca Juga: Rizky Novyandi Achmad Pelaku Pembunuhan Sadis di Depok, Dipecat dengan Tidak Hormat dari Pegawai Pemkab Bogor

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dari 9 Bintang & Patner, Anggi Triana Ismail mengatakan, berdasarkan KUHAP Jo. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugasnya didalam hukum acara pidana maka seyogyanya dapat menuntut sebagaimana bukti-bukti yang sudah disiapkan sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

Load More