SuaraBogor.id - Dua terpidana kasus narkoba senilai Rp29 Miliar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dua terpidana yang merupakan kurir narkoba itu yakni Yodi Hardiansyah (23) dan Yusuf Supriatna (34). Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu seberat 24,5 kilogram.
Kuasa hukum terpidana kasus sabu-sabu M Tahsin Roy menjelaskan, bahwa vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yakni kurungan penjara seumur hidup.
Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.
Menurut Tahsin, kedua kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari bandar sabu-sabu, meskipun sempat beberapa kali melakukan transaksi sabu-sabu dan ikut mengedarkan, tetapi semua itu atas perintah bandar besar yang memasok Yodi dan Yusuf.
Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena keduanya berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.
"Keduanya merupakan korban dari kejahatan bandar narkoba. Pada kasus ini Yusuf yang pertama ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti satu koper berisi 31 paket sabu-sabu seberat 24,5 kg kemudian Yodi ditangkap di wilayah Bogor tanpa barang bukti hanya saja sebelumnya sempat ikut transaksi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, (2/11) Majelis hakim yang diketuai Agustinus serta dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo. Memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Seperti diketahui, Yusuf dan Yodi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 7 April 2022 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 24,5 kg atau senilai Rp29 miliar. Pada kasus ini polisi masih memburu satu orang lainnya yang masih buron. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Satpol PP Bogor Diduga Lakukan Pungli PKL di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong
-
Atap Sejumlah Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Terpaan Angin Kencang
-
Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Warga Dibekuk Polres Bogor
-
Stok Vaksin Pfizer Tersedia, Dinkes Kota Bogor Kembali Buka Sentra Vaksinasi COVID-19
-
Diguyur Hujan Deras, Tebing di Katulampa Bogor Ambrol, Tiga Motor Tertimbun Longsor Hingga Sebabkan Kemacetan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham