SuaraBogor.id - Dua terpidana kasus narkoba senilai Rp29 Miliar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dua terpidana yang merupakan kurir narkoba itu yakni Yodi Hardiansyah (23) dan Yusuf Supriatna (34). Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu seberat 24,5 kilogram.
Kuasa hukum terpidana kasus sabu-sabu M Tahsin Roy menjelaskan, bahwa vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yakni kurungan penjara seumur hidup.
Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.
Menurut Tahsin, kedua kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari bandar sabu-sabu, meskipun sempat beberapa kali melakukan transaksi sabu-sabu dan ikut mengedarkan, tetapi semua itu atas perintah bandar besar yang memasok Yodi dan Yusuf.
Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena keduanya berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.
"Keduanya merupakan korban dari kejahatan bandar narkoba. Pada kasus ini Yusuf yang pertama ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti satu koper berisi 31 paket sabu-sabu seberat 24,5 kg kemudian Yodi ditangkap di wilayah Bogor tanpa barang bukti hanya saja sebelumnya sempat ikut transaksi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, (2/11) Majelis hakim yang diketuai Agustinus serta dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo. Memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Seperti diketahui, Yusuf dan Yodi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 7 April 2022 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 24,5 kg atau senilai Rp29 miliar. Pada kasus ini polisi masih memburu satu orang lainnya yang masih buron. [Antara]
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan