SuaraBogor.id - Dua terpidana kasus narkoba senilai Rp29 Miliar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dua terpidana yang merupakan kurir narkoba itu yakni Yodi Hardiansyah (23) dan Yusuf Supriatna (34). Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu seberat 24,5 kilogram.
Kuasa hukum terpidana kasus sabu-sabu M Tahsin Roy menjelaskan, bahwa vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yakni kurungan penjara seumur hidup.
Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.
Menurut Tahsin, kedua kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari bandar sabu-sabu, meskipun sempat beberapa kali melakukan transaksi sabu-sabu dan ikut mengedarkan, tetapi semua itu atas perintah bandar besar yang memasok Yodi dan Yusuf.
Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena keduanya berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.
"Keduanya merupakan korban dari kejahatan bandar narkoba. Pada kasus ini Yusuf yang pertama ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti satu koper berisi 31 paket sabu-sabu seberat 24,5 kg kemudian Yodi ditangkap di wilayah Bogor tanpa barang bukti hanya saja sebelumnya sempat ikut transaksi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, (2/11) Majelis hakim yang diketuai Agustinus serta dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo. Memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Seperti diketahui, Yusuf dan Yodi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 7 April 2022 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 24,5 kg atau senilai Rp29 miliar. Pada kasus ini polisi masih memburu satu orang lainnya yang masih buron. [Antara]
Berita Terkait
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
-
Pesta Bogor Hepi Sendi-Melli, Ribuan Relawan Siap Rebut Kemenangan di Pilkada