SuaraBogor.id - Dua terpidana kasus narkoba senilai Rp29 Miliar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dua terpidana yang merupakan kurir narkoba itu yakni Yodi Hardiansyah (23) dan Yusuf Supriatna (34). Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu seberat 24,5 kilogram.
Kuasa hukum terpidana kasus sabu-sabu M Tahsin Roy menjelaskan, bahwa vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yakni kurungan penjara seumur hidup.
Meskipun kliennya ada keinginan banding, tetapi vonis yang diberikan hakim ini sudah sangat tepat. Selain itu, pihak JPU pun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah, JPU nantinya akan banding atau tidak. Jika mengajukan banding maka ia dan rekan akan menyiapkan segala sesuatunya.
Menurut Tahsin, kedua kliennya tersebut sebenarnya merupakan korban dari bandar sabu-sabu, meskipun sempat beberapa kali melakukan transaksi sabu-sabu dan ikut mengedarkan, tetapi semua itu atas perintah bandar besar yang memasok Yodi dan Yusuf.
Lanjut dia, kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban, karena keduanya berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mungkin memiliki barang haram tersebut apalagi nilainya hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat dan jeli melihat perkara ini. Sebab, kliennya bukan merupakan bandar, tetapi hanya kurir saja yang dijanjikan upah besar.
"Keduanya merupakan korban dari kejahatan bandar narkoba. Pada kasus ini Yusuf yang pertama ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti satu koper berisi 31 paket sabu-sabu seberat 24,5 kg kemudian Yodi ditangkap di wilayah Bogor tanpa barang bukti hanya saja sebelumnya sempat ikut transaksi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, (2/11) Majelis hakim yang diketuai Agustinus serta dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo. Memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Pada amar putusan, hakim menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Seperti diketahui, Yusuf dan Yodi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 7 April 2022 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 24,5 kg atau senilai Rp29 miliar. Pada kasus ini polisi masih memburu satu orang lainnya yang masih buron. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Satpol PP Bogor Diduga Lakukan Pungli PKL di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong
-
Atap Sejumlah Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Terpaan Angin Kencang
-
Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Warga Dibekuk Polres Bogor
-
Stok Vaksin Pfizer Tersedia, Dinkes Kota Bogor Kembali Buka Sentra Vaksinasi COVID-19
-
Diguyur Hujan Deras, Tebing di Katulampa Bogor Ambrol, Tiga Motor Tertimbun Longsor Hingga Sebabkan Kemacetan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026
-
Dampak Harga Material Melonjak, Jaro Ade Minta Pendampingan BPK untuk Proyek 2026
-
Ini 3 Nama Calon Direksi Tirta Pakuan yang Diusulkan Dedie A Rachim ke Mendagri
-
Siap-siap Pulang Kampung! 40 Bus Mudik Gratis Pemkab Bogor Segera Diberangkatkan
-
Wajib Mampir! Intip Menu Buka Puasa Favorit Sekda Bogor di Festival Ramadan 2026 Cibinong