SuaraBogor.id - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs hingga kini terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang diminta untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.
Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.
"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.
Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.
"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.
Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Bergidik saat Diminta Peragakan Adegan di Sidang, Adzan Romer Ngaku Takut saat Lihat Mayat Yosua di Bawah Tangga
 - 
            
              Menengok Tiga Gelar Akademik Mentereng Ferdy Sambo, Tak Cuma Lulusan Akpol
 - 
            
              Tangisan vs Terpaksa, Beda Permintaan Maaf Sambo ke Ajudan dan Keluarga Yosua
 - 
            
              Agar Tak Saling Menguping di Sidang, Pemeriksaan Kuat Maruf-Ricky Rizal dengan PRT Susi dkk Dipisah
 - 
            
              Ferdy Sambo Mengaku Tak Terlibat Judi Online, Kamaruddin Simanjuntak: Berbohong
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah
 - 
            
              Rp100 Miliar Jalan Tol Tambang Bogor: Rudy Susmanto Dorong Proyek Kilat, Target Tuntas Sebelum 2027
 - 
            
              Detik-Detik Mencekam! 44 Siswa Terjebak Reruntuhan Gedung SMKN 1 Gunung Putri
 - 
            
              Bawa Pulang Mobil Keluarga Nyaman Tanpa Kuras Tabungan: 4 Pilihan MPV Bekas Harga Mulai Rp90 Juta
 - 
            
              Penutupan Tambang vs Proyek Infrastruktur: Dilema Dedi Mulyadi, Pilih Warga atau Beton?