SuaraBogor.id - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs hingga kini terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang diminta untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.
Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.
"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.
Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.
Baca Juga: Menengok Tiga Gelar Akademik Mentereng Ferdy Sambo, Tak Cuma Lulusan Akpol
"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.
Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
-
Garangnya Mobil Komjen Ahmad Dofiri, Intip Isi Garasi Wakapolri yang Baru
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayu - Kang Mus Sebut Ada Pemotongan Bantuan di Sektor Kebudayaan Hingga 50 Persen
-
Debat Terakhir Pilbup Bogor, Rudy Susmanto: Kita Butuh Pemimpin Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
-
Sosialisasikan Raperda P4GN, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga
-
Dari Lapangan Hijau ke Ruang Debat, Hati Rudy Susmanto 'Terbelah'
-
Tiga Tema Debat Kedua Pilbup Bogor, KPU: Fokus Adu Argumen Cawabup