SuaraBogor.id - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs hingga kini terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang diminta untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.
Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.
"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.
Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.
"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.
Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Bergidik saat Diminta Peragakan Adegan di Sidang, Adzan Romer Ngaku Takut saat Lihat Mayat Yosua di Bawah Tangga
-
Menengok Tiga Gelar Akademik Mentereng Ferdy Sambo, Tak Cuma Lulusan Akpol
-
Tangisan vs Terpaksa, Beda Permintaan Maaf Sambo ke Ajudan dan Keluarga Yosua
-
Agar Tak Saling Menguping di Sidang, Pemeriksaan Kuat Maruf-Ricky Rizal dengan PRT Susi dkk Dipisah
-
Ferdy Sambo Mengaku Tak Terlibat Judi Online, Kamaruddin Simanjuntak: Berbohong
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Lebaran di Bogor, Kaka Slank Terciduk Joging Santai di Jalur SSA
-
Aksi Heroik PNS Bogor Berujung Duka, Tewas Tenggelam Demi Selamatkan Anak di Pantai Cikalong
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa