SuaraBogor.id - Pemerintah memutuskan bahwa cukai rokok naik menjadi 10 persen tahun 2023. Kenaikan itu tentu bakal berdampak kepada harga rokok di pasaran.
Menanggai kenaikan cukai rokok, beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo, mengutip dari Antara.
Ia mengakui baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.
Namun, menurut dia, penurunan omzet penjualan bersifat sementara, karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Kondisi berbeda ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal tentunya kalah bersaing karena harga jualnya jauh lebih murah," ujarnya.
Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.
Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea dan Cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal, agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi. [Antara]
Baca Juga: Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
Berita Terkait
-
Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
-
Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik
-
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi
-
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024
-
Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Tahun 2023-2024
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Putusan MK soal Pemilu Pisah Berpotensi Revisi UU Pemda
-
Hasilkan Uang Sambil Santai, Ini Daftar Game Populer yang Bisa Jadi Tambahan Penghasilan
-
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Doa Dahsyat Pelunas Utang Seberat Gunung Uhud
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget Awal Bulan, Buat Bayar Tagihan Listrik dan Air PDAM
-
Ahmad Dhani Sentil Maia Estianty dengan Video Kompilasi Gibah dan Fitnah, Libatkan Ustaz Adi Hidayat