SuaraBogor.id - Pemerintah memutuskan bahwa cukai rokok naik menjadi 10 persen tahun 2023. Kenaikan itu tentu bakal berdampak kepada harga rokok di pasaran.
Menanggai kenaikan cukai rokok, beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo, mengutip dari Antara.
Ia mengakui baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.
Namun, menurut dia, penurunan omzet penjualan bersifat sementara, karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Kondisi berbeda ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal tentunya kalah bersaing karena harga jualnya jauh lebih murah," ujarnya.
Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.
Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea dan Cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal, agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
-
Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik
-
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi
-
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024
-
Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Tahun 2023-2024
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Bupati Rudy Susmanto Bela Warga, Minta Tambang Berizin di Wilayah Bogor Barat Segera Dibuka
-
Datangi Gedung Tegar Beriman, Massa Aksi Minta Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
-
Ribuan Warga Bogor Barat Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Tambang Dibuka Kembali: Kami Harus Makan Apa?
-
Tak Cuma Andalkan Ijazah, Menaker Yassierli Sebut Skill Jadi Kunci Utama Dunia Kerja
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus