SuaraBogor.id - Pemerintah memutuskan bahwa cukai rokok naik menjadi 10 persen tahun 2023. Kenaikan itu tentu bakal berdampak kepada harga rokok di pasaran.
Menanggai kenaikan cukai rokok, beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo, mengutip dari Antara.
Ia mengakui baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.
Namun, menurut dia, penurunan omzet penjualan bersifat sementara, karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Kondisi berbeda ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal tentunya kalah bersaing karena harga jualnya jauh lebih murah," ujarnya.
Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.
Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea dan Cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal, agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
-
Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik
-
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi
-
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024
-
Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Tahun 2023-2024
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026