SuaraBogor.id - Pemerintah memutuskan bahwa cukai rokok naik menjadi 10 persen tahun 2023. Kenaikan itu tentu bakal berdampak kepada harga rokok di pasaran.
Menanggai kenaikan cukai rokok, beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo, mengutip dari Antara.
Ia mengakui baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.
Namun, menurut dia, penurunan omzet penjualan bersifat sementara, karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Kondisi berbeda ketika peredaran rokok ilegal justru semakin masif, sehingga rokok yang legal tentunya kalah bersaing karena harga jualnya jauh lebih murah," ujarnya.
Ia mencontohkan rokok filter 16 harga normal bisa dijual hingga Rp28.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal yang tidak ada pajaknya hanya dijual di pasaran Rp7.000 per bungkus. Konsumen rokok yang daya belinya rendah tentu akan memilih rokok ilegal karena murah.
Oleh karena itu, ia berharap, keseriusan Bea dan Cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal, agar produsen rokok, terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.
Sementara itu, Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak bisa menolak ketika ada kebijakan untuk menaikkan tarif cukai.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, hanya bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
-
Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik
-
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi
-
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024
-
Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Tahun 2023-2024
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif