SuaraBogor.id - Taqy Malik atau yang disebut Ahmad Taqiyuddin Malik mengaku, bahwa uang hasil lelang sepeda miliknya, yang dibeli tersangka investasi robot trading Net89 Reza Shahrani alias Reza Paten, digunakan untuk bangun masjid di wilayah Bogor.
"Uang yang kami dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang kami peruntukkan membangun masjid," katanya, mengutip dari Antara.
Sepeda produksi London, Inggris, itu berhasil dilelang secara terbuka dengan harga Rp777.777.770. Pengacara Taqy Malik, Dedy D.J., menjelaskan uang yang diterima kliennya itu digunakan membangun masjid di Kota Bogor.
"Artinya, uang tersebut tidak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut," kata Dedy.
Menurut Dedy, penyidik memberikan 18 pertanyaan dan tidak menanyakan soal uang hasil lelang tersebut apakah harus dikembalikan atau tidak.
Beberapa pertanyaan penyidik, menurut Taqy, antara lain soal lelang sepeda, siapa pembeli dengan harga tertinggi, kemudian uang tersebut diserahkan saat pembelian lahan tanah masjid yang kini sudah berdiri.
Dedy juga menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Reza Paten. Hubungan mereka terjadi hanya saat lelang dilakukan melalui media sosial Instagram, di mana Reza Paten menjadi pembeli tertinggi.
"Jadi kenalnya saat lelang melalui Instagram," tambah Dedy.
Taqy Malik menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, pukul 09.23 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.42 WIB.
Baca Juga: Jokowi Effect, Peresmian Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Maju 14 November 2022
Seperti diketahui, Reza Paten merupakan satu dari delapan tersangka perkara dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI. Tersangka lainnya adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur SMI, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub-exchanger berinisial, AAL, HS, FI, serta DA.
Dalam kasus tersebut, terdapat 230 orang menjadi korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.
Terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, yang lima orang di antaranya merupakan publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan 37 orang selaku leader, dan 51 orang exchange. Mereka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.
Berita Terkait
-
Jokowi Effect, Peresmian Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Maju 14 November 2022
-
Ngotot Sebagai Istri Sah eks Kapolres Muara Enim, Feby Sharon Sebut Kakak Ipar Taqy Malik Pelakor
-
Warga Bogor Yang Lahir Tanggal 10 November Bakal Dapat Ini dari Polisi
-
Ngaku Istri Sah AKBP Aris Rusdianto, Feby Sharon Diamuk Kakak Ipar Taqy Malik: Halu!
-
Lima Artis Ini Sempat Jadi Atheis, Nomor 4 Bahkan Punya Teman Pendeta dan Habib
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas