SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak jadi menaikkan Harga Eceran Terendah (HET) gas Elpiji 3 kilogram. Hal tersebut disampaikan lewat Keputusan Bupati (Kebup) Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022.
Dalam Kebup tentang Harga Jual Eceran (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung Ukuran 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor itu dijelaskan secara rinci bahwa HET Gas LPG 3 Kilogram.
HET Gas Melon itu dijual seharga Rp14.250 ribu rupiah dari agen kepada pangkalan gas. Sementara, HET dari pangkalan Gas LPG 3 Kilogram kepada masyarakat dan UMKM dijual tidak lebih dari Rp16.000 rupiah.
Harga tersebut sudah termasuk kedalam tambahan ongkos angkut dan margin, termasuk pajak-pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.
"Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia," kata Entis, Selasa (15/11/2022).
"Atas dasar itu Plt bupati menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu," lanjutnya.
Ia menyebut, Pemkab Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan mensosialisasikan Kebup tersebut kepada para agen dan pangkalan untuk menghindari adanya kenaikan Gas LPG 3 Kilogram secara sepihak.
"Hari ini dari Iswana akan turun ke lapangan menyampaikan SK Bupati yang terbaru, jadi sosialisasi mereka ke lapangan agar dikembalikan ke harga semula," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Temukan Sejumlah Fakta, Termasuk Diduga Tertipu Rp 2,1 Miliar
"Berikutnya dari kabupaten bogor beserta polres, kejari dan disdagin akan kelapangan memantau harga setelah disosialisasikan," lanjutnya.
Usai disosialisasi, para agen dan pangkalan tidak dibolehkan menjual dengan HET yang telah ditentukan dalam Kebup nomor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 itu.
"Setelah disosialisasi (jika) masih bertahan di harga itu akan ditindak, nanti kan SK ini ditempel di masing-masing itu (agen dan pangkalan)," paparnya.
Penindakan dan sanksi, kata dia, akan langsung dilakukan oleh APH kepada para pedagang nakal. "Yang memberikan sanksi aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Tewasnya Anak SD Muhammdiyah Bogor Playen Didatangi Tersangka, Diminta Damai dan Tak Menuntut
-
Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Temukan Sejumlah Fakta, Termasuk Diduga Tertipu Rp 2,1 Miliar
-
Polisi Beberkan Fakta Sesungguhnya Soal Warga Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Pria Yang Meninggal Hidup Kembali di Bogor Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
-
Kasus Pria di Bogor, Apakah Orang yang Sudah Meninggal Bisa Hidup Lagi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Atasi Banjir Cileungsi, Ketua DPRD Bogor Minta Bongkar Bangunan Liar Penyebab Penyempitan Sungai
-
Miris, Dibuang dalam Tas Belanja di Bogor, Bayi Laki-Laki Ini Selamat Berkat Seorang Pemancing
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah SD Murah dan Awet di Bawah Rp200 Ribu, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru!
-
Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara
-
435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional