SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak jadi menaikkan Harga Eceran Terendah (HET) gas Elpiji 3 kilogram. Hal tersebut disampaikan lewat Keputusan Bupati (Kebup) Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022.
Dalam Kebup tentang Harga Jual Eceran (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung Ukuran 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor itu dijelaskan secara rinci bahwa HET Gas LPG 3 Kilogram.
HET Gas Melon itu dijual seharga Rp14.250 ribu rupiah dari agen kepada pangkalan gas. Sementara, HET dari pangkalan Gas LPG 3 Kilogram kepada masyarakat dan UMKM dijual tidak lebih dari Rp16.000 rupiah.
Harga tersebut sudah termasuk kedalam tambahan ongkos angkut dan margin, termasuk pajak-pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.
"Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia," kata Entis, Selasa (15/11/2022).
"Atas dasar itu Plt bupati menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu," lanjutnya.
Ia menyebut, Pemkab Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan mensosialisasikan Kebup tersebut kepada para agen dan pangkalan untuk menghindari adanya kenaikan Gas LPG 3 Kilogram secara sepihak.
"Hari ini dari Iswana akan turun ke lapangan menyampaikan SK Bupati yang terbaru, jadi sosialisasi mereka ke lapangan agar dikembalikan ke harga semula," ungkapnya.
"Berikutnya dari kabupaten bogor beserta polres, kejari dan disdagin akan kelapangan memantau harga setelah disosialisasikan," lanjutnya.
Usai disosialisasi, para agen dan pangkalan tidak dibolehkan menjual dengan HET yang telah ditentukan dalam Kebup nomor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 itu.
"Setelah disosialisasi (jika) masih bertahan di harga itu akan ditindak, nanti kan SK ini ditempel di masing-masing itu (agen dan pangkalan)," paparnya.
Penindakan dan sanksi, kata dia, akan langsung dilakukan oleh APH kepada para pedagang nakal. "Yang memberikan sanksi aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Tewasnya Anak SD Muhammdiyah Bogor Playen Didatangi Tersangka, Diminta Damai dan Tak Menuntut
-
Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Temukan Sejumlah Fakta, Termasuk Diduga Tertipu Rp 2,1 Miliar
-
Polisi Beberkan Fakta Sesungguhnya Soal Warga Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Pria Yang Meninggal Hidup Kembali di Bogor Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
-
Kasus Pria di Bogor, Apakah Orang yang Sudah Meninggal Bisa Hidup Lagi?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Solidkan Sinergi, Perluas Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Parkir Sembarangan di Pakansari? Siap-siap Ban Dikempesin atau Diangkut Dishub
-
Waspada Skincare Paket Rp35 Ribu, Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Bogor
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba