SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak jadi menaikkan Harga Eceran Terendah (HET) gas Elpiji 3 kilogram. Hal tersebut disampaikan lewat Keputusan Bupati (Kebup) Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022.
Dalam Kebup tentang Harga Jual Eceran (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung Ukuran 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor itu dijelaskan secara rinci bahwa HET Gas LPG 3 Kilogram.
HET Gas Melon itu dijual seharga Rp14.250 ribu rupiah dari agen kepada pangkalan gas. Sementara, HET dari pangkalan Gas LPG 3 Kilogram kepada masyarakat dan UMKM dijual tidak lebih dari Rp16.000 rupiah.
Harga tersebut sudah termasuk kedalam tambahan ongkos angkut dan margin, termasuk pajak-pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.
"Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia," kata Entis, Selasa (15/11/2022).
"Atas dasar itu Plt bupati menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu," lanjutnya.
Ia menyebut, Pemkab Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan mensosialisasikan Kebup tersebut kepada para agen dan pangkalan untuk menghindari adanya kenaikan Gas LPG 3 Kilogram secara sepihak.
"Hari ini dari Iswana akan turun ke lapangan menyampaikan SK Bupati yang terbaru, jadi sosialisasi mereka ke lapangan agar dikembalikan ke harga semula," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Temukan Sejumlah Fakta, Termasuk Diduga Tertipu Rp 2,1 Miliar
"Berikutnya dari kabupaten bogor beserta polres, kejari dan disdagin akan kelapangan memantau harga setelah disosialisasikan," lanjutnya.
Usai disosialisasi, para agen dan pangkalan tidak dibolehkan menjual dengan HET yang telah ditentukan dalam Kebup nomor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 itu.
"Setelah disosialisasi (jika) masih bertahan di harga itu akan ditindak, nanti kan SK ini ditempel di masing-masing itu (agen dan pangkalan)," paparnya.
Penindakan dan sanksi, kata dia, akan langsung dilakukan oleh APH kepada para pedagang nakal. "Yang memberikan sanksi aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor