Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 15 November 2022 | 23:16 WIB
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Usai disosialisasi, para agen dan pangkalan tidak dibolehkan menjual dengan HET yang telah ditentukan dalam Kebup nomor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 itu.

"Setelah disosialisasi (jika) masih bertahan di harga itu akan ditindak, nanti kan SK ini ditempel di masing-masing itu (agen dan pangkalan)," paparnya.

Penindakan dan sanksi, kata dia, akan langsung dilakukan oleh APH kepada para pedagang nakal. "Yang memberikan sanksi aparat penegak hukum," pungkasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Keluarga Korban Tewasnya Anak SD Muhammdiyah Bogor Playen Didatangi Tersangka, Diminta Damai dan Tak Menuntut

Load More