SuaraBogor.id - Dinar Candy dan Rosa Meldianti mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten oleh petugas.
Hal tersebut membuat dirinya nekat untuk hadir di sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, pada Senin (21/11/2022).
Dinar Candy yakin, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," tutur Dinar Candy.
Selain Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sudah hadir di Pengadilan Negeri Serang. Tidak sendiri, ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum bintang film Comic 8 ini.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Mengutip Ayat Alquran, Nikita Mirzani Bantah Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra: Postingan Itu untuk Penegak Hukum
-
Stylish Banget, Ini Gaya Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Lolly Anak Nikita Mirzani Pacaran Sama Putra Olla Ramlan, Kedua Orang Tua Sudah Telepon-Teleponan
-
Kantongi Borok Dito Mahendra hingga Minta Bantuan KPK, Nikita Mirzani Berani Umbar Senyum dan Percaya Diri Saat Sidang
-
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Didampingi Sahabatnya Dinar Candy Hingga Fitri Salhuteru
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan