Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 06 Desember 2022 | 21:02 WIB
Ilustrasi Pelaku Penyedia Jasa TKW Ilegal di Bogor. [Antara//Irsan Mulyadi]

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [Antara]

Load More