Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:41 WIB
Tersangka penjambretan yang diciduk Polresta Bogor Kota setelah video aksi penjambretannya viral di media sosial. (FOTO:Devina/Metropolitan)

“Barang bikti berupa tas berisi 2 ponsel, uang tunai Rp450 ribu dan motor, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” jelas Bismo.

Menurut pengakuan, kata dia, tersangka biasa melakukan aksinya saat akan berangkat kerja dan mengincar korban yang menggunakan tas dalam keadaan tidak dipakai dengan benar.

“Pelaku mempertimbangkan tempat untuk pelaku melakukan kejahatan dengan pertimbangan (lokasi) sepi, pelaku melakukannya pada saat berangkat kerja,” bebernya.

Atas aksinya tersebut, sambung dia, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Hilmi Firdausi soal Hikmah Viralnya Video Qoriah Disawer: Insya Allah Warga Akan Menghentikan Kebiasaan Su'ul Adab Ini

Load More