Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:13 WIB
Ilustrasi Dua wartawan gadungan. [Dok. Polres Pemalang]

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," tukas dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Jajanan Ciki Ngebul di Bogor Boleh Beredar, Padahal Sudah Banyak Anak Keracunan

Load More