SuaraBogor.id - Pabrik tembakau sintetis di Bogor ternyata dikendalikan oleh seorang sopir angkot berinisial AS (35).
Dia berhasil diringkus Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan mengelola pabrik tembakau sintetis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka AS memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Kecamatan Bogor Barat.
Ia ditangkap oleh petugas dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
“AS merupakan mantan residivis, ia sempat terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2018 dan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan mendekam di Lapas Paledang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Bismo mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka AS yakni 2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital, berbagai jenis cairan untuk digunakan sebagai campuran dan lainnya. Ia dihadirkan bersama 20 tersangka lainnya dengan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras atau tipe G.
Selain itu, kata Bismo, dalam kurun waktu 1 bulan, petugas mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Para pelaku sebanyak 21 orang berhasil diamankan termasuk AS. Petugas menangkap mereka di wilayah Bogor Utara, Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sareal.
“Jadi tersangka AS ini membuat atau memproduksi tembakau sintetis rumahan di kontrakannya di wilayah Laladon,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, tersangka AS bisa memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya dalam sehari, yaitu sebanyak 2 kilogram. Kemudian ia menjualnya seharga Rp200 ribu per satu clip plastil kecil, yang mana pemesanannya melalui online dengan sistem tempel di suatu wilayah atau tempat.
Baca Juga: Dulu RSUD Parung, Kini Berganti Nama Menjadi Klinik Utama, Ada Apa dengan Pemkab Bogor?
Atas perbuatannya, kata Bismo, tersangka AS yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Sebelumnya diberitakan Pabrik tembakau sintetis di Bogor digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota. Dari penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut polisi menangkap seorang sopir angkot, AS (35) beserta sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
3 Mobil Listrik Bekas Rasa Baru Mulai Rp200 Jutaan, Solusi Gaya Hidup Eco-Friendly
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia