SuaraBogor.id - Pabrik tembakau sintetis di Bogor ternyata dikendalikan oleh seorang sopir angkot berinisial AS (35).
Dia berhasil diringkus Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan mengelola pabrik tembakau sintetis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka AS memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Kecamatan Bogor Barat.
Ia ditangkap oleh petugas dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
Baca Juga: Dulu RSUD Parung, Kini Berganti Nama Menjadi Klinik Utama, Ada Apa dengan Pemkab Bogor?
“AS merupakan mantan residivis, ia sempat terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2018 dan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan mendekam di Lapas Paledang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Bismo mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka AS yakni 2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital, berbagai jenis cairan untuk digunakan sebagai campuran dan lainnya. Ia dihadirkan bersama 20 tersangka lainnya dengan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras atau tipe G.
Selain itu, kata Bismo, dalam kurun waktu 1 bulan, petugas mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Para pelaku sebanyak 21 orang berhasil diamankan termasuk AS. Petugas menangkap mereka di wilayah Bogor Utara, Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sareal.
“Jadi tersangka AS ini membuat atau memproduksi tembakau sintetis rumahan di kontrakannya di wilayah Laladon,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, tersangka AS bisa memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya dalam sehari, yaitu sebanyak 2 kilogram. Kemudian ia menjualnya seharga Rp200 ribu per satu clip plastil kecil, yang mana pemesanannya melalui online dengan sistem tempel di suatu wilayah atau tempat.
Atas perbuatannya, kata Bismo, tersangka AS yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Menarik Film Pabrik Gula, Awalnya Tuai Kontroversi Kini Raup Banyak Penonton
-
Ubisoft Tutup Studio di Leamington, Strategi Bertahan atau Tanda Krisis?
-
Wajah Baru Museum Zoologi Bogor Setelah 130 Tahun: Lebih Modern dan Instagramable
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Pabrik Gula hingga Jumbo
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai