SuaraBogor.id - Partai Golkar Kabupaten Bogor saat ini tengah bergejolak, menyusul adanya sejumlah pengurus mengirimkan surat pengaduan kepada Airlangga Hartarto.
Para pengurus yang mengirimkan langsung surat pengaduan kepada DPP Partai Golkar tersebut dilakukan oleh 24 ketua dan sekretaris dan 4 pengurus PK Golkar.
Informasi tersebut diketahui Suarabogor.id pada video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, yang memperlihatkan para ketua dan sekretaris PK mengunjungi langsung DPP Golkar.
Berikut isi video pernyataan yang dibacakan di DPP Golkar, soal surat pengaduan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
"Kami yang bertandatanga di bawah ini unsur ketua, para pengurus dan sekertaris di kecamatan se Kabupaten Bogor.
Dengan ini kami menyampaika surat pengaduan sebagai mana tersebut di bawah ini;
1. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ex officio dan pengurus serta dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil musda 10 partai golkar tanggal 7 agustus 2020 di Desa Cileuksa kecamatan sukajaya.
Sampai saat ini tidak melaksanakan pembentukan penyusunan pengurus dewan pertimbangan padahal ini sangat penting untuk mengakomodir para senior dan sesepuh partai.
Sehingga mengabaikan ketentuan sebagaimana tercantum hasil munas yang tercantum pada tahun 2018 partai golkar, tentang wewenang DPD Partai Golkar se kabupaten kota, untuk komposisi DPD kabupaten kota.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Bogor Temui Titik Terang, Polisi: Pelaku Lagi Dikejar
Berkewajiban.
A. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban anggaran dasar anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah dan rapat tingkat provinsi dan kabupaten kota.
2. ketua DPD Partai Golkar kabupaten bogor tidak melaksanakan hasil musda tahun 2020 di Cileuksa, poin 4 pencalonan bupati bogor dari Partai Golkar.
3. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hingga kini belum mengabulkan yang diinginkan kami, sesuai surat permohonan yang di sampaikan pada 17 oktober terkait alat peraga
.
4. Ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor belum melaksanakan kader di desa sesuai program dalam rakerda tanggal 24-25 2022 di Cisarua
5. Ketua DPD Partai Golkar kab bogor tidak melaksanakan puncak kegiatan HUT Golkar ke 58 sesuai dengan perintah DPP Golkar.
6. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan dana partai dari APBD untuk kepentingan diklat politik bagi kader partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL
-
Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga
-
Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok