SuaraBogor.id - Partai Golkar Kabupaten Bogor saat ini tengah bergejolak, menyusul adanya sejumlah pengurus mengirimkan surat pengaduan kepada Airlangga Hartarto.
Para pengurus yang mengirimkan langsung surat pengaduan kepada DPP Partai Golkar tersebut dilakukan oleh 24 ketua dan sekretaris dan 4 pengurus PK Golkar.
Informasi tersebut diketahui Suarabogor.id pada video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, yang memperlihatkan para ketua dan sekretaris PK mengunjungi langsung DPP Golkar.
Berikut isi video pernyataan yang dibacakan di DPP Golkar, soal surat pengaduan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
"Kami yang bertandatanga di bawah ini unsur ketua, para pengurus dan sekertaris di kecamatan se Kabupaten Bogor.
Dengan ini kami menyampaika surat pengaduan sebagai mana tersebut di bawah ini;
1. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ex officio dan pengurus serta dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hasil musda 10 partai golkar tanggal 7 agustus 2020 di Desa Cileuksa kecamatan sukajaya.
Sampai saat ini tidak melaksanakan pembentukan penyusunan pengurus dewan pertimbangan padahal ini sangat penting untuk mengakomodir para senior dan sesepuh partai.
Sehingga mengabaikan ketentuan sebagaimana tercantum hasil munas yang tercantum pada tahun 2018 partai golkar, tentang wewenang DPD Partai Golkar se kabupaten kota, untuk komposisi DPD kabupaten kota.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Bogor Temui Titik Terang, Polisi: Pelaku Lagi Dikejar
Berkewajiban.
A. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban anggaran dasar anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah dan rapat tingkat provinsi dan kabupaten kota.
2. ketua DPD Partai Golkar kabupaten bogor tidak melaksanakan hasil musda tahun 2020 di Cileuksa, poin 4 pencalonan bupati bogor dari Partai Golkar.
3. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor hingga kini belum mengabulkan yang diinginkan kami, sesuai surat permohonan yang di sampaikan pada 17 oktober terkait alat peraga
.
4. Ketua DPD Partai Golkar Kab Bogor belum melaksanakan kader di desa sesuai program dalam rakerda tanggal 24-25 2022 di Cisarua
5. Ketua DPD Partai Golkar kab bogor tidak melaksanakan puncak kegiatan HUT Golkar ke 58 sesuai dengan perintah DPP Golkar.
6. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan dana partai dari APBD untuk kepentingan diklat politik bagi kader partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tutup Usia 100 Tahun, Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Akan Dimakamkan di Tajurhalang Bogor
-
Program Klasterku Hidupku BRI Naikkelaskan Petani Buah Naga di Banyuwangi
-
Didampingi BRI, Petani Buah Naga Banyuwangi Tembus Pasar Lebih Luas
-
Berpulang di Usia Satu Abad, Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Sosok Teladan Integritas
-
5 Pemandangan Mengharukan di Pengajian Perdana Almarhum Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor