Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Maret 2023 | 23:30 WIB
Ilustrasi baju baru (Pixabay/Pexels)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penutupan terhadap sejumlah toko yang menjual pakaian bekas impor alias toko thrifting di wilayahnya.

"Kita akan menjadwalkan itu dengan Kapolres. Otomatis kita akan keliling, kemarin kan (sidak) ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Entis Sutisna, Kamis (30/3/2023).

Entis mengaku, praktik thrifting sudah tidak boleh beroperasi oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu prodak-prodak lokal UMKM. Bahkan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari pemerintah provinsi untuk menutup toko-toko thrifting itu.

"Sesuai arahan itu tidak boleh, disdagin provinsi sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup," ujar Entis.

Baca Juga: Pria Gerebek Warung Bakso di Bogor Gara-Gara Jualan Siang Hari saat Ramadan, Warganet: Sibuk Banget Ngurusin Orang

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan-pendataan terhadap toko thrifting yang beredar di Bumi Tegar Beriman.

"Kita tentunya butuh informasi juga. Kita juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa," tutup dia.

Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Jokowi Resmikan KEK Lido Bogor, Ternyata Punya Ketum Perindo Hary Tanoe

Load More