SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris digugat pada orang tua murid SD Pondok Cina (Pocin) 1 Depok ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Tim Advokasi SD Pondok Cina 1 Depok mengungkap alasan orang tua murid melayangkan gugatan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait upaya penggusuran sekolah tersebut.
Jihan,Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan mengatakan perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan karena sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
"Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan," ungkap Jihan di PTUN Bandung.
Kemudian alasan selanjutan, pihaknya menilai rencana penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. "Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan," ucap Jihan.
Dengan berbagai alasan tersebut, kata Jihan, para orang tua murid SD Pondok Cina 1 meminta majelis hakim PTUN yang akan memimpin sidang memberikan putusan yang berkeadilan.
"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tegas dia.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto, menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.
"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," kata dia.
Baca Juga: Orang Tua Murid SD Pondok Cina Ungkap Penyebab Gugat Wali Kota Depok Mohammad Idris
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong