SuaraBogor.id - Satpol-PP Kabupaten Bogor masih belum berani menurunkan baliho Elly Rachmat Yasin dan baliho politisi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, mengklaim bahwa ada aturan khusus dalam menegakkan baliho yang berbau politik.
Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho yang berbau politis tidak sama dengan baliho yang berbau ekominis atau baliho ikan sejenisnya. Baliho berbau politis, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum).
"Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong," papar Iman, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Viral! Anak Muda Mengolok-ngolok Pejabat PDIP yang Ada di Baliho
Ia khawatir jika menertibkan baliho Elly Yasin dan para politisi lainnya, mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
"Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa," cetus Iman.
Sehingga, dalam ketidakpastian hukum saat ini, ia meminta pengertian para pengurus partai politik agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
"Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa," papar dia.
Ia juga mengaku akan bersurat dengan para pemimpin partai terkait penegakan baliho yang berbau politis itu.
Baca Juga: Baliho Anies Dirusak di Jember, NasDem: Lawan Mulai Keder
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengaku, pihaknya hanya berhak menertibkan baliho saat sudah masuk tahapan kampanye.
"Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah baru-baru ini.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
"Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir
-
Pendopo Bupati Bogor Kini Jadi Rumah Rakyat, Bisa Dipakai Pesta Nikah Gratis
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga