SuaraBogor.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa pihaknya menemukan fakta baru dalam kasus KDRT di Depok.
Dia menyebut sang suami B sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," katanya.
Hengki menjabarkan penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022, dan 2023. Ia kemudian menyebutkan bahwa timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu Rumah Sakit," ucapnya.
Hengki menjelaskan berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, B.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," tutupnya.
Baca Juga: Kerap Dinilai Bercanda, Ini yang Bikin Kaesang Pangarep Pasti Maju untuk Depok 1
Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.
"Namun percayalah, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter-profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," tutupnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/5). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara