SuaraBogor.id - Humas PN Bogor Daniel Mario menyebut batalnya sidang vonis atau sidang putusan itu dikarenakan Majelis Hakim yang masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan.
"Iya benar (ditunda), majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan," Daniel.
Daniel menyebut, sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin 12 Juni 2023 dengan jam yang sama.
"Untuk itu, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00, agendanya putusan," tutup dia.
Sebelumnya, keluarga almarhum Arya Saputra mengaku kecewa lantaran sidang Vonis terdakwa ASR atau Tukul yang mestinya berlangsung hari ini ditunda hingga Senin 12 Juni 2023 mendatang.
Ayah angkat almarhum Arya Saputra Rojai menyebut, pihak keluarga ingin hukuman secepatnya diberikan kepada eksekutor anak angkatnya itu.
"Di tunda sampai nanti Senin, 12 Juni 2023. Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," ujar Rojai belum lama ini.
Tak hanya itu, kekecewaan itu juga ia ungkapkan karena pihak keluarga Arya Saputra sudah menunggu keputusan hakim sejak dari pagi.
"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," papar Rojai.
Baca Juga: Inilah 14 Resep Asinan Sayur Bogor Gugah Selera Sobat - Serang Suara
Rojai bahkan mengaku tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bogor yang menuntut Tukul 7 tahun 6 bulan dipenjara dinilai tidak sesesuai dengan perbuatannya. Ia meminta hakim memvonis Tukul minimal 15 tahun penjara.
"Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegas Rojai.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung