Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 25 Juni 2023 | 17:21 WIB
Foto udara Ponpes Al-Zaytun (Dok. Al-zaytun.sch.id)

Data sementara, MUI telah menentukan salah satu fatwa ajaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun yakni soal hukum wanita menjadi khatib.

"Sudah ditetapkan yang terkait masalah yang sudah terverifikasi yaitu fatwa terkait hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat, itu sudah difatwakan. Tapi fatwa finalnya, terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu tang tidak lama (akan disampaikan)," jelasnya.

"Yang paling penting, MUi tidak benar menetapkan fatwa hanya atas dasar asumsi tanpa adanya tabayyun," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Heboh Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, MUI Kabupaten Bogor: Kami Dukung Ridwan Kamil

Load More