Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 14 Juli 2023 | 11:18 WIB
Para Pelaku Penganiayaan Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Depok [Suarabogor.id/Rubiakto]

Dia menerangkan, kehidupan sesama tahanan di dalam sel memang punya aturan tak tertulis, yaitu mereka akan "memelonco" tahanan yg baru masuk jika kasusnya terkait kekerasan seksual.

"Apalagi korban diduga ditahan atas sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," tukas Poengky.

Namun menurutnya tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri. Seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV.

Jika kuat diduga tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tersangka lain untuk menghindarinya.

Baca Juga: Hampir Sebulan, Polisi Masih Lakukan Pendalaman Kasus Oknum Guru Agama Cabuli Murid Sendiri di Bogor

Kontributor : Rubiakto

Load More