Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:09 WIB
Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati di Takokak Cianjur Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya (Cianjur Today)

SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji kepada santriwarinya sendiri ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Guru ngaji cabul berinisial IT (40) ini disebut-sebut telah melakukan pencabulan kepada santriwati di Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadin Al Hidayah Kecamatan Takokak.

Mengutip dari Cianjur Today -jaringan Suara.com, awalnya, oknum guru ngaji asal Kampung Ciparay Hilir, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak ini melarikan diri setelah dilaporkan kepada Polres Cianjur atas tindak asusila yang dilakukannya.

Namun, pelarian IT tidak bertahan lama, karena Polres Cianjur berhasil melacak keberadaannya.

Baca Juga: Update Kasus Bayi Tertukar, Polisi Panggil Karyawan RS Sentosa Bogor Hari Ini

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan pengejaran hingga daerah Sukabumi, di mana IT akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Kami berterima kasih kepada anggota yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku ini. Korban bisa mendapatkan keadilan," ujar Iptu Tono.

Selama pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), IT mengakui perbuatannya yang menggemparkan masyarakat Cianjur.

Ia memberikan penjelasan bahwa tindak pencabulan tersebut terjadi di tempat dia mengajar, yaitu di Ponpes Tarbiyatul Mubtadin Al Hidayah.

Anggota tim Kuasa Hukum Korban, Fanpan Nugraha, memberikan apresiasi atas upaya Polres Cianjur dalam menangkap pelaku.

Baca Juga: Siap-siap RS Sentosa, Pemkab Bogor Bakal Beri Sanksi Kasus Bayi Tertukar

"Kami mengapresiasi Polres Cianjur yang telah berhasil menangkap terduga pelaku asusila santriwati di Takokak dengan waktu yang singkat," kata Fanpan.

Menurutnya, langkah ini adalah bukti komitmen pihak berwenang untuk memastikan tindakan asusila tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kini, IT akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Load More