SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji kepada santriwarinya sendiri ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.
Guru ngaji cabul berinisial IT (40) ini disebut-sebut telah melakukan pencabulan kepada santriwati di Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadin Al Hidayah Kecamatan Takokak.
Mengutip dari Cianjur Today -jaringan Suara.com, awalnya, oknum guru ngaji asal Kampung Ciparay Hilir, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak ini melarikan diri setelah dilaporkan kepada Polres Cianjur atas tindak asusila yang dilakukannya.
Namun, pelarian IT tidak bertahan lama, karena Polres Cianjur berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan pengejaran hingga daerah Sukabumi, di mana IT akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Kami berterima kasih kepada anggota yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku ini. Korban bisa mendapatkan keadilan," ujar Iptu Tono.
Selama pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), IT mengakui perbuatannya yang menggemparkan masyarakat Cianjur.
Ia memberikan penjelasan bahwa tindak pencabulan tersebut terjadi di tempat dia mengajar, yaitu di Ponpes Tarbiyatul Mubtadin Al Hidayah.
Anggota tim Kuasa Hukum Korban, Fanpan Nugraha, memberikan apresiasi atas upaya Polres Cianjur dalam menangkap pelaku.
Baca Juga: Update Kasus Bayi Tertukar, Polisi Panggil Karyawan RS Sentosa Bogor Hari Ini
"Kami mengapresiasi Polres Cianjur yang telah berhasil menangkap terduga pelaku asusila santriwati di Takokak dengan waktu yang singkat," kata Fanpan.
Menurutnya, langkah ini adalah bukti komitmen pihak berwenang untuk memastikan tindakan asusila tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini, IT akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob