SuaraBogor.id - Oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang yang tega secara sadis membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
JPU dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasai 339 KUHP, dimana terdakwa melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.
Dia juga mengatakan hal-hal yang memberatkan juga antara lain terdapat termasuk polisi aktif, dan terdakwa secara sadis membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali tusukan.
"Dasar yang memberatkan, karena terdai polisi aktif, dan dibunuh secara sadis dengan terdapat 18 luka tusukan," tukas Tohom.
Baca Juga: Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri
Sementara Kuasa Hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman, karena terdakwa bersikap kooperatif.
Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup. "Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi," kata Agus.
Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online lantaran terlilit hutang dan gemar bermain judi online.
Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda HS yang diduga nekat membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu.
Menurut Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Itu seperti melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri hingga masyarakat sipil.
Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan