SuaraBogor.id - Musim kemarau panjang sebabkan kekeringan di sejumlah wilayah termasuk di Kota Depok, Jawa Barat.
Menimpali hal itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok berupaya membantu masyarakat yang mengalami kekeringan.
Namun soal hujan buatan menurutnya itu bukan kewenangan Pemkot Depok.
Namun, ketika ditanya hujan buatan. Ia mengatakan bahwa hujan buatan menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan menjadi kewenangan Pemkot Depok.
Baca Juga: Puncak Kemarau Berakhir? Palembang Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
Menurutnya hujan buatan menjadi kewenangan pusat. Nanti rekomendasi dari BMKG akan diteruskan ke kementerian terkait untuk membuat hujan buatan. Jadi pemerintah daerah tidak boleh membuat hujan buatan.
"Kalau hujan buatan lokal, misalnya di Kecamatan Beji nyiram-nyiram pakai Damkar, itu boleh. Tetapi hujan buatan benar, prosedurnya dari rekomendasi BMKG. Nanti akan dibuat Surat Edaran dari pusat ke daerah, bagi yang mampu," katanya.
Namun Mohammad Idris mengaku belum mempunyai data wilayah Kota Depok yang mengalami kekeringan. Tapi pihaknya mengaku akan terus memberikan bantuan kepada warga yang mengalami kakeringan.
"Kita distribusikan air melalui PDAM, Damkar dan PMI. Mereka menelusuri wilayah-wilayah yang kekurangan air dengan mobil tangki," kata Mohammad Idris, Senin (9/10).
Meski begitu lanjut Mohammad Idris, pemerintah kota akan kerja sama dengan pemerintah pusat untuk mendata masalah kekeringan.
Baca Juga: Air Bersih Gratis Disalurkan untuk Bantu Ratusan Keluarga di Serang Hadapi Kemarau Berkepanjangan
"Istilah dulu kurang air, dibilang kekeringan. Misalnya sumur yang dulunya 10 meter ditambah 5 meter. Ini baru gejala. Tetapi rata-rata baru mendalamkan sumur" tukasnya.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor