Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 30 Oktober 2023 | 11:51 WIB
Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan (Istimewa)

SuaraBogor.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menahan karyawan Bank BJB Cabang Majalaya inisial RS di kasus korupsi selama 20 hari. RS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.

Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Menurut pihak Kejari Kabupaten Bandung saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10) RS dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan berkas diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Alasan Kejari Tahan Karyawan Bank BJB di Kasus Korupsi: Tersangka Dikhawatirkan Rusak Barang Bukti

"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah.

Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung (kejari-kabupatenbandung.kejaksaan.go.id)

Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.

RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan

Load More