Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 21 November 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ditertibkan. SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra.

"Spanduk dan billboard berantakan tidak sesuai dengan ketentuan, kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait penertiban ini di mana tidak boleh pasang reklame, billboard di pohon , tiang listrik, dan membentang jalan itu tidak boleh. Belum ada pemilu juga perda kita sudah ada. Diharapkan tertib dalam pemasangan reklame di Depok," ungkap Mohammad Thamrin.

Load More