Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 26 November 2023 | 12:48 WIB
Ruas jalan di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sering dilalui truk pengangkut hasil pertambangan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Warga Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dan sekitarnya harus bersabar menunggu janji mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menyelesaikan jalur khusus tambang.

Pasalnya, pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memastikan kapan jalur khusus tambang bisa dibangun.

Dikarenakan, hingga detik ini proses pembebasan lahan jalur khusus tambang di Kabupaten Bogor belum selesai.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyebut, proses pembebasan lahan baru akan selesai pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Mantan Karyawan Teriak Soal Gaji, Serikat Pekerja Sebut Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Bohong Soal Bangkrut

"Informasi dari Binamarga, bahwa memang pembebasan tanah itu akan coba diselesaikan Desember katanya," ujarnya, kepada Suarabogor.id, Minggu (26/11/2023).

Ajat menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa berbuat lebih untuk proses pembangunan jalan khusus tambang. Pemkab Bogor, kata dia, hanya mampu sekedar mengawal proses perencanaan dan Perizinan l.

"Itu (pembangunan jalur tambang) adalah kebijakan dari Provinsi, kemudian dieksekusi oleh pengusaha. Kita fasilitas perizinannya, sinkronisasi perencanaannya," papar dia.

"Di dalam prosesnya itu, proses izin beberapa sudah hampir selesai, tinggal bertahap pembebasan tanah," lanjutnya.

Kendati demikian, pembangunan jalur khusus tambang dipastikan akan dibangun meski belum tahu kapan akan selesai.

Baca Juga: Kena PHK Sepihak, Mantan Karyawan Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Minta Selisih Gaji Segera Dibayar

Sebab, masih banyak potensi tambang yang bisa dieksplorasi hingga 40 tahun ke depan di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat.

"Karena ada potensi tambang yang bisa digali, sampai 30-40 tahun ke depan," tutup dia.

Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut.

Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan, dalam pesan yang diterima oleh Suarabogor.id, Jumat, (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More