SuaraBogor.id - Ketua DPC Serikat Pekerja Indonesia (Spin) Kabupaten Bogor, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa sekitar 80 karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) menuntut upah mereka.
Mereka menginginkan pembayaran selisih upah sesuai UMK dan telah melakukan proses perundingan dengan perusahaan.
Bahkan, aksi demo akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dalam konteks ini, TWM mengonfirmasi dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnisnya dan keputusan untuk berganti kepemilikan.
Herwan Setiawan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar hak para pekerja sesuai kesepakatan.
Baca Juga: 1.500 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun hubungan dengan mantan karyawan dinamis, Herwan berharap mereka dapat menemukan pekerjaan baru yang lebih baik.
TWM, salah satu destinasi di kawasan wisata puncak Bogor, akan pindah kepemilikan ke Taman Safari Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, mantan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka meminta kepada pihak Taman Wisata Matahari untuk segera membayar selisih gaji selama bekerja.
Aksi menuntut untuk pembayaran selisih gaji tersebut dilakukan oleh puluhan mantan karyawan TWM Puncak Bogor.
Baca Juga: Satu Warga Parungpanjang Bogor Positif Cacar Monyet
Dalam aksinya tersebut, mereka menyebut perusahaan mengaku bangkrut hingga mengalami kerugian, akibatnya tidak bisa membayar selisih gaji selama bekerja.
Alasan tersebut kata mereka tidak masuk akal, para mantan karyawan tersebut tetap menuntut agar TWM membayar segera mungkin selisih gajih.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, salah satu orator, Sofyan, menegaskan bahwa TWM sebenarnya sudah diakuisisi oleh Taman Safari Indonesia (TSI), sehingga alasan bangkrut dianggap bohong.
Herwan Setiawan juga menjelaskan bahwa pihak TWM telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang layangkan pada 12 November 2023.
Namun, sebanyak 77 karyawan menolak kesepakatan PHK tersebut karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan selisih UMK Bogor.
Herwan menegaskan bahwa TWM tidak bisa membayar sisa upah sesuai UMK karena sedang mengalami kerugian.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Pekerja Gaji Bulanan Rp5 Juta
-
MLBB Lovers Merapat! Kode Redeem Spesial 3 Juli 2025 Hadir: Dapatkan Item Langka Gratis