Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 26 November 2023 | 10:35 WIB
Demo di Taman Wisata Matahari (TWM), Kawasan wisata puncak Bogor. [Metropolitan]

SuaraBogor.id - Ketua DPC Serikat Pekerja Indonesia (Spin) Kabupaten Bogor, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa sekitar 80 karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) menuntut upah mereka.

Mereka menginginkan pembayaran selisih upah sesuai UMK dan telah melakukan proses perundingan dengan perusahaan.

Bahkan, aksi demo akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dalam konteks ini, TWM mengonfirmasi dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnisnya dan keputusan untuk berganti kepemilikan.

Herwan Setiawan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar hak para pekerja sesuai kesepakatan.

Baca Juga: 1.500 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun hubungan dengan mantan karyawan dinamis, Herwan berharap mereka dapat menemukan pekerjaan baru yang lebih baik.

TWM, salah satu destinasi di kawasan wisata puncak Bogor, akan pindah kepemilikan ke Taman Safari Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, mantan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka meminta kepada pihak Taman Wisata Matahari untuk segera membayar selisih gaji selama bekerja.

Aksi menuntut untuk pembayaran selisih gaji tersebut dilakukan oleh puluhan mantan karyawan TWM Puncak Bogor.

Baca Juga: Satu Warga Parungpanjang Bogor Positif Cacar Monyet

Dalam aksinya tersebut, mereka menyebut perusahaan mengaku bangkrut hingga mengalami kerugian, akibatnya tidak bisa membayar selisih gaji selama bekerja.

Alasan tersebut kata mereka tidak masuk akal, para mantan karyawan tersebut tetap menuntut agar TWM membayar segera mungkin selisih gajih.

Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, salah satu orator, Sofyan, menegaskan bahwa TWM sebenarnya sudah diakuisisi oleh Taman Safari Indonesia (TSI), sehingga alasan bangkrut dianggap bohong.

Herwan Setiawan juga menjelaskan bahwa pihak TWM telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang layangkan pada 12 November 2023.

Namun, sebanyak 77 karyawan menolak kesepakatan PHK tersebut karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan selisih UMK Bogor.

Herwan menegaskan bahwa TWM tidak bisa membayar sisa upah sesuai UMK karena sedang mengalami kerugian.

Meskipun demikian, Pihak TWM telah menawarkan mantan pekerjanya sebagai pekerja harian lepas di perusahaan baru yang mengelola TWM, yaitu Prasetya Nusantara Jaya.

Akan tetapi, sebagian besar karyawan menolak hal tersebut dengan dalih memilih memperjuangkan hak pembayaran selisih upah tersebut.

Aksi tersebut tentunya mengundang reaksi dari berbagai netizen, setelah diunggah akun instagram @bogor-terkini.

"Bos nya gmn si, msh punya utang gaji itu ama karyawannya. Ga dipikirin," tulis netizen.

"Semenjak ownernya meninggal, matahari corp jd turun drastis dr yg kuliat.," tulis netizen.

"Semangat menuntut hak nya," tulis netizen.

Load More