SuaraBogor.id - Ketua DPC Serikat Pekerja Indonesia (Spin) Kabupaten Bogor, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa sekitar 80 karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) menuntut upah mereka.
Mereka menginginkan pembayaran selisih upah sesuai UMK dan telah melakukan proses perundingan dengan perusahaan.
Bahkan, aksi demo akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dalam konteks ini, TWM mengonfirmasi dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnisnya dan keputusan untuk berganti kepemilikan.
Herwan Setiawan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar hak para pekerja sesuai kesepakatan.
Meskipun hubungan dengan mantan karyawan dinamis, Herwan berharap mereka dapat menemukan pekerjaan baru yang lebih baik.
TWM, salah satu destinasi di kawasan wisata puncak Bogor, akan pindah kepemilikan ke Taman Safari Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, mantan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka meminta kepada pihak Taman Wisata Matahari untuk segera membayar selisih gaji selama bekerja.
Aksi menuntut untuk pembayaran selisih gaji tersebut dilakukan oleh puluhan mantan karyawan TWM Puncak Bogor.
Baca Juga: 1.500 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam aksinya tersebut, mereka menyebut perusahaan mengaku bangkrut hingga mengalami kerugian, akibatnya tidak bisa membayar selisih gaji selama bekerja.
Alasan tersebut kata mereka tidak masuk akal, para mantan karyawan tersebut tetap menuntut agar TWM membayar segera mungkin selisih gajih.
Mengutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, salah satu orator, Sofyan, menegaskan bahwa TWM sebenarnya sudah diakuisisi oleh Taman Safari Indonesia (TSI), sehingga alasan bangkrut dianggap bohong.
Herwan Setiawan juga menjelaskan bahwa pihak TWM telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang layangkan pada 12 November 2023.
Namun, sebanyak 77 karyawan menolak kesepakatan PHK tersebut karena upah yang diberikan tidak sesuai dengan selisih UMK Bogor.
Herwan menegaskan bahwa TWM tidak bisa membayar sisa upah sesuai UMK karena sedang mengalami kerugian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi
-
Bupati Bogor Lantik Pejabat SKPD Baru di Mall, Awali 2026 dengan Semangat Pelayanan Publik
-
Memulai 2026 dengan Langit Baru, 5 Doa dan Afirmasi agar Mental Tetap Waras dan Rezeki Lancar
-
Polres Bogor Jadi Pilot Project Jabar: Bentuk Satuan Khusus Berantas Perdagangan Orang