- Pemkab Bogor mengeluarkan surat edaran larangan operasi tempat hiburan selama Ramadan 1447 H demi ketertiban.
- Tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, dan panti pijat wajib tutup penuh sepanjang bulan suci tersebut.
- Akan dilaksanakan patroli gabungan pada jam rawan demi mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama Ramadan.
SuaraBogor.id - Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah telah tiba, dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bergerak cepat untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Bogor secara tegas melarang seluruh tempat hiburan dan sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui surat edaran tentang kesiapsiagaan dan cegah dini gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Daftar Lengkap Tempat Hiburan yang Wajib Tutup & Aturan untuk Restoran
Dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah jenis usaha hiburan yang wajib tutup selama bulan Ramadan secara penuh:
- Live musik
- Klub malam
- Pub/bar
- Karaoke
- Panti pijat refleksi
- Usaha spa dan sejenisnya
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif.
"Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa." kata Rudy.
Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata, hotel, dan usaha sejenis untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, serta diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tidak hanya menyasar sektor usaha hiburan, Pemkab Bogor juga meminta para camat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban melalui patroli gabungan selama Ramadan.
Baca Juga: Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum
Patroli gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada jam rawan, yakni mulai pukul 22.00 WIB (setelah salat tarawih) hingga pukul 05.00 WIB (setelah sahur), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat.
Berita Terkait
-
Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Di Tengah Euforia MotoGP Mandalika, BRI Peduli Ajak Pengunjung Jaga Kebersihan Lingkungan
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Sektor Perbankan Sumbang 45% Nilai Merek Nasional
-
Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede
-
Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru
-
Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan