Andi Ahmad S
Minggu, 22 Februari 2026 | 17:19 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat melaksanakan Program Jumling di Masjid Al-Fudhola Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jumat (18/7/2025). ANTARA
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor mengeluarkan surat edaran larangan operasi tempat hiburan selama Ramadan 1447 H demi ketertiban.
  • Tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, dan panti pijat wajib tutup penuh sepanjang bulan suci tersebut.
  • Akan dilaksanakan patroli gabungan pada jam rawan demi mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama Ramadan.

SuaraBogor.id - Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah telah tiba, dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bergerak cepat untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Bogor secara tegas melarang seluruh tempat hiburan dan sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui surat edaran tentang kesiapsiagaan dan cegah dini gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Daftar Lengkap Tempat Hiburan yang Wajib Tutup & Aturan untuk Restoran

Dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah jenis usaha hiburan yang wajib tutup selama bulan Ramadan secara penuh:

  • Live musik
  • Klub malam
  • Pub/bar
  • Karaoke
  • Panti pijat refleksi
  • Usaha spa dan sejenisnya

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif.

"Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa." kata Rudy.

Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata, hotel, dan usaha sejenis untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, serta diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tidak hanya menyasar sektor usaha hiburan, Pemkab Bogor juga meminta para camat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban melalui patroli gabungan selama Ramadan.

Baca Juga: Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum

Patroli gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada jam rawan, yakni mulai pukul 22.00 WIB (setelah salat tarawih) hingga pukul 05.00 WIB (setelah sahur), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat.

Load More