SuaraBogor.id - Kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan Samisade di Kabupaten Bogor tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Saat ini, ada lima kepala desa yang tengah dalam pemeriksaan Kejari Bogor terkait DD dan Samisade, sedangkan satu Kades jadi tersangka di Polres Bogor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah membenarkan bahwa ada enam kades yang terjerat kasus.
“Betul, Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan dan Singasari dipanggil oleh APH (aparat penegak hukum) dan APH ini bukan satu saja tetapi ada dua APH yang melakukan pemeriksaan yakni Polres dan Kejaksaan terkait ADD, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade,” kata dia, Kamis (8/12/2023).
Baca Juga: Sorotan Bogor: Alung Pembunuh Gadis Cantik di Bogor Punya Banyak Tato, Warga Desak SMK Pandu Ditutup
Diketahui, lima kades yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yakni Kades Singasari Kecamatan Jonggol, Kades Citaringgul dan Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, Kades Tangkil dan Leuwinutug Kecamatan Citeureup.
Sementara, satu Kades lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor. Kades tersebut yakni Kades Hambalang Kecamatan Citeureup, WS.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan WS dengan seorang warga berinisial J telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
“Kades Hambalang dan seorang warganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat tanah,” papar dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai Sat Reskrim melalukan penyelidikan yang dilakukan sejak November 2023 lalu.
Baca Juga: Permasalahan Cuma di Angkot, Uji Coba Skybridge Bojonggede Bikin Pedagang Mengeluh
Keduanya melakukan pemalsuan pada 2020 lalu yang berlokasi di Desa Hambalang. Kedua tersangka tersebut merugikan hilangnya hak atas tanah seluas 6,9 heltare milik salah satu perusahaan.
“Pelaku terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, dan untuk saat ini kita masih dalam proses penyidikan, dan untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai