SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal mengumumkan status dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra Airlangga, saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga akan mengumumkan status dugaan pelanggaran pencopotan baliho milik Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) oleh mantan Camat Parungpanjang Icang Aliudin.
"Insyaallah besok siang (Hari ini Rabu 27 Desember 2023) kita undang temen-temen di kntor untuk menjelaskan perkembangan dugaan pelanggaran (Ravindra dan Icang Aliudin)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.
"Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana," ungkap Burhan.
Ada Unsur Pidana di Kasus Ravindra
Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Baca Juga: Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
-
Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu Bogor: Tunggu Hasil Akhirnya Ya
-
Perseteruan Terus Berlanjut, Bro Ron Laporkan Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin Terancam Pidana
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor