SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal mengumumkan status dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra Airlangga, saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga akan mengumumkan status dugaan pelanggaran pencopotan baliho milik Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) oleh mantan Camat Parungpanjang Icang Aliudin.
"Insyaallah besok siang (Hari ini Rabu 27 Desember 2023) kita undang temen-temen di kntor untuk menjelaskan perkembangan dugaan pelanggaran (Ravindra dan Icang Aliudin)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.
"Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana," ungkap Burhan.
Ada Unsur Pidana di Kasus Ravindra
Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Baca Juga: Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
-
Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu Bogor: Tunggu Hasil Akhirnya Ya
-
Perseteruan Terus Berlanjut, Bro Ron Laporkan Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin Terancam Pidana
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI