SuaraBogor.id - Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin memberikan update kaitan kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang diduga dilakukan Ravindra Airlangga.
Untuk diketahui, anak Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani di Kabupaten Bogor.
Pada traktor yang diserahkan Ravindra, terdapat sebuah stiker caleg nomor urut satu dari Partai Golkar untuk DPR RI.
Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor.
Baca Juga: Netfid Bakal Laporkan Ravindra ke Provinsi Jika Tidak Direspon, Bawaslu Bogor: Sudah Kita Tangani
Burhanudin mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor.
Bahkan, Ravindra juga sudah diperiksa oleh tim Bawaslu belum lama ini, untuk memberikan keterangan kaitan dugaan pelanggaran tersebut.
"Sudah kita tangani, nanti ditunggu hasil akhirnya yah," katanya, kepada Suarabogor,id saat dihubungi, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya, Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Baca Juga: Nasib Anak Airlangga Terancam, Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra
Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tukasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Untuk Malam Ini, Klaim Sekarang!
-
Jaker Gedor Cibinong, Sembilan Tuntutan Budaya untuk Masa Depan
-
Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik