SuaraBogor.id - Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin memberikan update kaitan kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang diduga dilakukan Ravindra Airlangga.
Untuk diketahui, anak Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani di Kabupaten Bogor.
Pada traktor yang diserahkan Ravindra, terdapat sebuah stiker caleg nomor urut satu dari Partai Golkar untuk DPR RI.
Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor.
Burhanudin mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor.
Bahkan, Ravindra juga sudah diperiksa oleh tim Bawaslu belum lama ini, untuk memberikan keterangan kaitan dugaan pelanggaran tersebut.
"Sudah kita tangani, nanti ditunggu hasil akhirnya yah," katanya, kepada Suarabogor,id saat dihubungi, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya, Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Baca Juga: Netfid Bakal Laporkan Ravindra ke Provinsi Jika Tidak Direspon, Bawaslu Bogor: Sudah Kita Tangani
Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal