Andi Ahmad S
Selasa, 02 Januari 2024 | 14:35 WIB
Seorang warga tengah menenteng tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

SuaraBogor.id - Mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana jika belum daftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg?

Untuk diketahui, bahwa masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.

Hanya saja, masih terdapat masyarakat yang ternyata belum mendaftarkan dirinya.

Padahal tujuan dari pendaftaran tersebut, agar penerima LPG 3 kg memang tepat sasaran.

Sebagaimana diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019, penerima LPG 3 kg merupakan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani.

Untuk pendaftaran pembeli LPG 3 kg pada Januari ini masih bisa dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Berikut ini syarat pendaftaran pembeli LPG 3 kg:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Berobat Gratis Pakai KTP di Depok Tidak Terbukti, Ini Alasannya

2. Kartu Keluarga (KK).

Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:

1. Mendatangi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.

Load More