SuaraBogor.id - Mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana jika belum daftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg?
Untuk diketahui, bahwa masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.
Hanya saja, masih terdapat masyarakat yang ternyata belum mendaftarkan dirinya.
Padahal tujuan dari pendaftaran tersebut, agar penerima LPG 3 kg memang tepat sasaran.
Sebagaimana diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019, penerima LPG 3 kg merupakan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani.
Untuk pendaftaran pembeli LPG 3 kg pada Januari ini masih bisa dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Berikut ini syarat pendaftaran pembeli LPG 3 kg:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Berobat Gratis Pakai KTP di Depok Tidak Terbukti, Ini Alasannya
2. Kartu Keluarga (KK).
Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:
1. Mendatangi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga