Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 13 Desember 2023 | 20:01 WIB
Balai Kota Depok. [ANTARA/Feru Lantara]

SuaraBogor.id - Warga Kota Depok hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat menjadi perdebatan panjang. Program tersebut menjadi bahan pertanyaan setelah beberapa orang mengaku tetap harus membayar ketika berobat di Puskesmas atau rumah sakit umum.

Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait hal tersebut memerlukan penjelasan yang lebih detail, sehingga dalam pengimplementasiannya tidak salah.

"Pertama, Alhamdulillah Kota Depok per 1 Desember 2023 berstatus Universal Health Covarage atau UHC, yaitu cakupan kesehatan univeral 96,47 persen," kata Mohammad Idris.

Dengan demikian menurutnya Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).

Baca Juga: Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli

"Nanti ada penjelasan detail bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan kesehatan nasional)," katanya.

Menurut Idris dari program tersebut warga Depok diminta agar tidak ragu datang ke rumah sakit. "Dia bisa datang ke rumah sakit. Rumah sakit ya, bukan puskesmas, ke rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diberlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini bersama mereka," katanya.

Bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Pasien akan dirawat di kelas tiga.

"Selanjutnya pasien akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN PBI (peserta bantuan iuran) dari pembiayaan APBD Kota Depok," ujar Idris.

Kemudian bagi warga yang membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, diminta lebih dulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

Baca Juga: Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur

"Puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD kota Depok)," tuturnya.

Ilustrasi pasien berobat di Depok. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)

Sementara bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit di luar kota, kata Idris, rumah sakit tersebut harus dipastikan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluarga dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan bahwa pasien sedang dirawat di rumah sakit di luar Depok.

Demikian juga dengan warga Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas PONED. Pasien cukup menunjukan KTP dan KK lalu petugas Puskesmas akan mendaftarkannya sebagai peserta JKN

Adapun bagi warga yang sehat dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan, diminta datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

Jika memiliki keluarga yang lebih dulu terdaftar sebagai peserta JKN, maka data warga tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tanpa harus melewati verifikasi dan validasi. Syaratnya cukup membawa KTP, KK, dan bukti KIS PBI APBD salah satu anggota keluarganya.

Sementara bagi warga yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinsos dan ke Dinkes. "Dinkes dalam hal ini mengajukan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," papar Idris.

Sementara sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, membantahnya. Menurutnya berobat hanya dengan menggunakan KTP tidak sesuai fakta di lapangan bahwa warga masih harus membayar ketika berobat di rumah sakit.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini menguji pernyataan berobat hanya dengan menggunakan KTP saat dia berobat ke RS Hermina. Dia menyampaikan ke manajemen RS jika dirinya mau bayar pakai KTP.

"Sesuai dengan yang waktu itu disampaikan, ternyata ditolak KTP saya. Padahal KTP saya KTP Depok," kata Hendrik.

Menurutnya pernyataan dari dinas kesehatan atas ucapan Imam di media cetak, online, maupun YouTube ternyata tidak seindah yang disampaikan.

“Banyak hal berbelit yang menjadi persyaratan penggunaan KTP untuk berobat," tutur Hendrik

Saat Hendrik ke RS untuk berobat rawat jalan, ia didiagnosa mengalami suatu penyakit hingga akhirnya diberikan cairan infus dan dibolehkan pulang setelah kondisinya membaik.

"Tadinya mau rawat inap, tapi menurut dokter gak perlu, jadinya pulang. Saya sudah tanya bagaimana mau bayar pakai KTP. Katanya (RS) belum bisa," tutur Hendrik.

Sementara itu, ormas Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok juga menguji kebenarang pernyataan berobat gratis cukup pakai KTP. Ketua DKR Roy Pangharapan mengujinya dengan membawa pasien misken ke Puskesmas di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.

"Ternyata tidak terbukti, itu isapan jempol doang. Pasien tetap diminta bayar. Padahal pasien miskin. Ini pembohongan publik," kata Roy.

Kontributor : Rubiakto

Load More