Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 November 2023 | 09:30 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Dok: Pemkot Depok)

SuaraBogor.id - Semua kabupaten kota di Jawa Barat mengajukan rekomendasi terkait Upah Minum Kota atau UMK 2024, salah satunya Pemerintah Kota Depok.

Dalam hal ini, Pemkot Depok merekomendasikan kenaikan UMK di Depok 2024 sebesar 12.99 persen atau menjadi Rp5.304.307 ke Pemprov Jabar.

Keputusan penetapan UMK Depok tahun berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

"UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Baca Juga: Perjuangkan UMK Sesuai Rekomendasi, Ratusan Buruh di Cianjur Geruduk Kantor Gubernur Jabar Pagi Ini

Idris mengatakan rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono membenarkan surat rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Surat Rekomendasi UMK tahun 2024 ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Bakal Awali Kampanye di Wilayah Bogor dan Depok

"Surat rekomendasi. Semua kabupaten kota se Jawa Barat nampaknya membuat rekomendasi yang hampir sama, agar menjaga situasi kota atau kabupaten tetap kondusif," kata Sidik Mulyono.

Sidik mengatakan apapun rekomendasi dari kabupaten kota, itu akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Akan ditetapkan oleh Gubernur. Kami berharap penetapan UM (upah minimun) nanti dapat mengakomodir semua pihak pemangku kepentingan," kata Sidik Mulyono.

Anggota Komisi B Qurtifa Wijaya menilai rekomendasi UMK Depok 2024 mencapai 12,99 persen terbilang wajar.

UMK di Depok tidak jauh berbeda dengan Bekasi dan DKI Jakarta karena masih satu kawasan yang tidak jauh berbeda.

"Menurut saya Depok, Bekasi dan DKI adalah satu kawasan yang tidak jauh berbeda. Karena standar biaya hidup boleh di bilang hampir sama.

"Rekomendasi pemerintah kota Depok 12,99 sedangkan buruh usulan kenaikan 15 persen dari Depok merupakan usulan yang masih wajar menurut saya, karena standar biaya hidup boleh dibilang hampir sama," katanya. [Antara]

Load More