SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota menggiring dua selebgram cantik asal Bogor berinisial KA (22) dan FA (21), untuk dipajangkan di hadapan jurnalis karena terlubat promosi judi online.
Dua selebgram cantik, yang satu pakai kerudung dan satu lagi tidak terlihat hanya bisa menundukkan kepala ke bawah, saat dipajangkan Polresta Bogor Kota.
Kedua selebgram cantik tersebut terlibat promosi judi online melalui akun instagram pribadinya.
"Yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi yang berbeda, dan kasus yang berbeda juga, ya artinya dua laporan polisi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar pres rilis, Selasa 9 Januari 2024.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, kedua tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story di Instagram mereka masing-masing.
Di mana, untuk tersangka berinisial KA mengupload melalui akun Instagram bernama @ktrnaryn, sedangkan tersangka FA melalui akun bernama @fahimabdtt.
"Bahwa di akun yang bersangkutan ketrin ini ada Insta Story dengan tulisan panen gigih, ketika di klik akun atau insta story tersebut keluar lah situs judi online," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
"Kemudian untuk yang kedua ini selebgram Kota Bogor dengan inisial FA di Insta Story-nya ada tulisan Byon88, kemudian setelah di klik tulisan pola tersebut terdapat website judi online akun Byon88," lanjut dia.
Atas dasar tersebut, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Koga melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
Baca Juga: Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg
"Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan ada sekitar 5 situs (judi online) yang sudah pernah dilakukan (promosi) oleh si tersangka," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, kedua pelaku terancam dijerat pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026