Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi Gelombang Tinggi (Pixabay)

Selanjutnya kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berbahaya bagi kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berbahaya bagi kapal berukuran besar seperti kapak kargo atau kapal pesiar.

"Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, kami imbau untuk selalu waspada," kata Teguh. [Antara]

Load More