SuaraBogor.id - Ada fakta baru pada kasus polisi tembak polisi. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Pada sidang tersebut turut dihadirkan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG).
Dalam sidang polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID, tiga orang saksi dihadirkan yakni Y Pandi (Ayah korban), Inosensia Antonia Tarigas (ibu korban) dan Claudia Tesa (pacar korban) yang dimulai pada pukul 16.18 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban Bripda ID, Jajang mengatakan bahwa dari hasil pernyataan para saksi kepada Hakim, diketahui bahwa alm Bripda ID pernah mengeluh kesakitan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Cinangneng, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Rumah Kosong
“Korban sudah mengeluh dan pernah menunjukkan bekas lebam di bagian perut akibat di hajar seniornya semenjak bertugas di densus Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat,” kata Jajang saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang sama pula ayah korban menjelaskan bahwa pihak keluarga belum menerima hasil otopsi dari korban serta kepedulian secara langsung dari institusi terkait.
“Sangat di sesali dan di sayangkan belum ada bentuk kepedulian dan dukacita yang di tunjukkan oleh Institusi Polri khususnya Kadensus 88 Antiteror kepada keluarga Korban,” paparnya.
Oleh karena, itu diakhir persidangan ayah korban mengajukan sedikitnya dua permohonan kepada hakim untuk dikabulkan, untuk meminta keadilan atas kematian buah hatinya.
"Keterangan para saksi hari ini mengkonfirmasi bahwa sungguh-sungguh tidak ada dan tidak mungkin adannya unsur kelalaian terdakwa. Semua keterangan saksi menguatkan bahwa dugaan adanya tindak pidana kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah cukup kuat,” ujar Jajang, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Warga Ciomas Temukan Bayi Baru Lahir, Ari-ari Masih Menempel Dalam Kantong Plastik
“Para saksi memohon agar majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya” ungkapnya.
Sementara itu majelis hakim kembali menunda sidang, dan akan melanjutkannya proses persidangan pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai