Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 29 Januari 2024 | 17:59 WIB
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

"Ini korban luka berat ya, lukanya di bagian dada kiri punggung, kemudian lengan sebelah kanan sebelah kiri dan juga jempol sebelah kanan," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal sering menjadi bahan bercandaan.

"Motifnya, pelaku merasa kesal karena sering terjadi pecandaan yang kelewat batas oleh korban," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, serta Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Baca Juga: Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap

Load More