Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Februari 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [kaltimtoday.co]

SuaraBogor.id - Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 nampaknya menjadi sorotan Bawaslu Kota Bogor saat ini.

Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan anggota KPPS yang berencana menangkan salah satu caleg pada peserta Pemilu 2024.

Dugaan Petugas KPPS tidak netral ini diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Hal ini sendiri terungkap saat Bawaslu Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: MUI Depok Minta KPU dan Bawaslu Jujur dan Adil, Ada Apa?

"Ya sekarang sudah mulai menggejala di Kota Bogor ini ada pelibatan Petugas TPS untuk mensukseskan salah satu calon atau Paslon," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

"Panwascam Bogor Utara sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai mendukung atau tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg melibatkan KPPS. Ketua PPS-nya itu sedang diperiksa," sambung dia.

Menurut Firman Wijaya, dengan adanya temuan dugaan potensi kecurangan ini, bisa saja modus money politic bukan lagi menyasar pemilih melainkan ke penyelenggara Pemilu.

"Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu," ucap Firman Wijaya.

"Petugas TPS yang mencoblos (untuk Caleg tertentu) dugaan modusnya, jadi per TPS itu diduga diberikan sejumlah uang mungkin lewat oknum Panwascam mungkin ada salah satu PKD itu dikumpulkan untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir ya dugaannya," sambung dia.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Gandeng JNE Distribusikan Logistik Pemilu 2024: Aman dan Tepat Waktu

"Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara," lanjut Firman Wijaya.

Disinggung yang menjadi fokus pengawasan di masa tenang nanti bukan hanya masyarakat pada umumnya, Anggota Bawaslu Kota Bogor ini membenarkan. Ia juga meyakini pengawasan akan dilakukan kepada semua penyelenggara termasuk pengawas itu sendiri.

"Oh iya KPU juga, karena potensi pelanggaran administratif mungkin saja terjadi sejak dari TPS hingga bergeser ke Kecamatan," beber Firman Wijaya.

Soal sanski bagi pihak yang terlibat money politic, Firman Wijaya meyakini bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPPS yang tidak menandatangani BA (berita acara) saja, entah itu lupa atau sengaja itu sanksinya pidana, apalagi memanifulasi perolehan suara oh jelas-jelas itu pidana," kata Firman Wijaya.

"Nah untuk kami di Pengawas Pemilu di pasal 543 tegas setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda 24 juta, itu sifatnya kumulatif bukan alternatif artinya dipidana penjara dan didenda juga bagi pengawas," ujar dia.

Load More