Ilustrasi komplotan geng motor di cianjur membacok kordes Parpol. [ANTARA/Andre Angkawijaya]
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, S, pelaku pembacokan, mengakui bahwa ia membacok korban karena marah mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.
Berita Terkait
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Siap Menjelajah Jalanan Kota, SUV Turbo Premium Dibanderol Rp 420 Jutaan
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor
-
Melahirkan Atlet Kelas Dunia, Kawasan Candali Bogor Bakal Dilengkapi Sekolah SD Hingga Universitas
-
Catat Lokasinya! Ini Daftar Gang di Citayam, Bojonggede dan Cilebut yang Perlintasan Liarnya Ditutup