Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor di cianjur membacok kordes Parpol. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, S, pelaku pembacokan, mengakui bahwa ia membacok korban karena marah mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.

Load More