SuaraBogor.id - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sanduk, baliho diberedel atau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan sejumlak APK Pemilu 2024 di Kota Bogor pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu melibatkan tim gabungan Pemkot Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.
"Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dikutip dari bogordalily (Jaringan SuaraBogor.id), Minggu (11/2/2024).
Kata Agus, penertiban APK berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
"Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas," ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
"Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," kata Herdiyatna.
Kata Herdiyatna, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Karenanya, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Mencari Kebenaran di Balik Asap Nanggung Bogor, Akankah Ada Temuan di Lubang-lubang Tikus?
-
Polres Bogor Telusuri Asap Misterius di PT Antam
-
Klarifikasi PT Antam: Tidak Ada Ledakan dan Korban Jiwa, Operasional Berjalan Normal
-
Viral 700 Orang Terjebak Gas Beracun di Antam Pongkor? Ini Kata Bupati Rudy Susmanto
-
Bukan 700 Nyawa Melayang, Ternyata Ini Arti 'Angka Keramat' yang Bikin Heboh Tambang Antam Bogor