SuaraBogor.id - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sanduk, baliho diberedel atau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan sejumlak APK Pemilu 2024 di Kota Bogor pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu melibatkan tim gabungan Pemkot Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.
"Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dikutip dari bogordalily (Jaringan SuaraBogor.id), Minggu (11/2/2024).
Kata Agus, penertiban APK berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
"Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas," ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
"Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," kata Herdiyatna.
Kata Herdiyatna, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Karenanya, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
-
Rahasia di Balik Desain Spanduk Pecel Lele: Kenapa Warna-Warninya Selalu Sama?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah