Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:56 WIB
ILUSTRASI petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2024. [IST]

3. Santunan bagi yang luka berat: Rp16 juta perorang

4. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp10 juta perorang

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8juta perorang.

Baca Juga: Kritik Sistem Pemungutan Suara, Bima Arya: Masa Setiap Lima Tahun ada Korban

Load More