Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 26 Februari 2024 | 16:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.

Load More